Lewati ke konten utama

Asuhan Keperawatan (Askep) Risiko Perilaku Kekerasan (RPK)

⚕️ Catatan: Konten ini adalah materi edukasi keperawatan untuk pembelajaran mahasiswa & tenaga kesehatan. Bukan pengganti penilaian klinis profesional. Setiap asuhan keperawatan harus disesuaikan dengan kondisi individual pasien.

Pengertian Risiko Perilaku Kekerasan (RPK)

Risiko Perilaku Kekerasan adalah kondisi seseorang yang berisiko membahayakan secara fisik, emosional, dan/atau seksual terhadap diri sendiri, orang lain, atau lingkungan (SDKI D.0146). Perilaku kekerasan merupakan respons maladaptif terhadap stresor dan kemarahan yang tidak terkendali, berada pada rentang respons marah dari asertif (adaptif) hingga amuk/agresif (maladaptif). Kemarahan yang tidak diungkapkan secara konstruktif dapat termanifestasi menjadi agresi verbal maupun fisik yang membahayakan keselamatan. Pada konteks keperawatan jiwa, kondisi ini sering menyertai gangguan jiwa berat seperti skizofrenia dan gangguan bipolar, sehingga deteksi dini tanda-tanda eskalasi dan latihan pengendalian marah menjadi inti asuhan keperawatan untuk mencegah aktualisasi perilaku kekerasan.

Etiologi (Penyebab)

Manifestasi Klinis (Tanda & Gejala)

Pengkajian Keperawatan

Data yang dikaji perawat pada pasien Risiko Perilaku Kekerasan (RPK):

Diagnosa & Intervensi Keperawatan

Berikut diagnosa keperawatan utama Risiko Perilaku Kekerasan (RPK) (SDKI) beserta intervensi (SIKI):

1. Risiko Perilaku Kekerasan b.d ketidakmampuan mengendalikan impuls marah, halusinasi perintah/waham curiga, dan riwayat/ancaman perilaku kekerasan (faktor risiko)

Intervensi Keperawatan:

2. Koping tidak efektif b.d ketidakadekuatan strategi koping dalam mengelola kemarahan

Intervensi Keperawatan:

3. Harga Diri Rendah Kronis b.d gangguan psikiatrik dan riwayat kehilangan/kegagalan berulang

Intervensi Keperawatan:

Evaluasi Keperawatan

Evaluasi dilakukan dengan format SOAP: S (klien mengungkapkan perasaan marah berkurang dan mampu menyebutkan cara mengontrol marah), O (klien mampu mendemonstrasikan tarik napas dalam, pukul bantal, minum obat 6 benar, bicara asertif, dan kegiatan spiritual; tidak tampak tanda eskalasi), A (Risiko Perilaku Kekerasan teratasi sebagian/tujuan tercapai), dan P (lanjutkan latihan SP sesuai jadwal kegiatan harian dan pertahankan kepatuhan minum obat). Evaluasi dilakukan dengan metode SOAP untuk menilai pencapaian tujuan asuhan: teratasi, teratasi sebagian, atau belum teratasi.

Lihat juga: Konsep Asuhan Keperawatan 5 Tahap · Askep Halusinasi · Askep Waham · Askep Harga Diri Rendah · Daftar Askep Lengkap

Ingin Mahir Menyusun Asuhan Keperawatan?

Pelajari askep secara mendalam + praktik di 40+ RS mitra. Daftar D3 Keperawatan AKPER YUKI — terakreditasi BAN-PT.

📝 Daftar PMB 2026📚 Program D3

Pertanyaan Umum (FAQ) Askep Risiko Perilaku Kekerasan (RPK)

Apa saja SP (Strategi Pelaksanaan) 1-4 pada Risiko Perilaku Kekerasan?

Mengacu pada standar asuhan keperawatan jiwa (Keliat/CMHN): SP 1 = mengidentifikasi penyebab, tanda/gejala, dan akibat perilaku kekerasan, lalu latihan mengontrol marah secara fisik (tarik napas dalam dan pukul bantal/kasur). SP 2 = latihan patuh minum obat dengan prinsip 6 benar. SP 3 = latihan mengontrol marah secara verbal/asertif (mengungkapkan, meminta, dan menolak dengan baik). SP 4 = latihan mengontrol marah secara spiritual (beribadah/berdoa). Urutan ini bisa sedikit bervariasi antarpanduan, namun inti tahapannya tetap fisik, obat, verbal, dan spiritual.

Apa beda Risiko Perilaku Kekerasan dengan Perilaku Kekerasan?

Risiko Perilaku Kekerasan (D.0146) adalah kondisi berisiko di mana perilaku kekerasan BELUM terjadi tetapi tanda-tanda mengarah ke sana sudah muncul, sehingga fokusnya pencegahan. Perilaku Kekerasan adalah masalah yang AKTUAL di mana tindakan kekerasan sudah/sedang terjadi. Karena masih berupa risiko, diagnosis ini dirumuskan dengan faktor risiko (dibuktikan dengan faktor risiko) dan TIDAK memakai tanda-gejala/manifestasi sebagai syarat penegakan.

Apa itu prinsip 6 benar minum obat yang diajarkan pada pasien RPK?

Prinsip 6 benar dalam pemberian obat meliputi: benar pasien, benar obat, benar dosis, benar cara/rute pemberian, benar waktu, dan benar dokumentasi. Pada pasien RPK, kepatuhan minum obat (umumnya antipsikotik atau penstabil mood) sangat penting karena putus obat merupakan salah satu pencetus utama kekambuhan dan munculnya kembali perilaku kekerasan.

✓ Terakreditasi BAN-PT
✓ LAM-PTKes
✓ Yayasan UKI
✓ 40+ RS Mitra
✓ Sejak 1999