Lewati ke konten utama

Asuhan Keperawatan (Askep) Cedera Kepala (Cedera Otak Traumatik)

⚕️ Catatan: Konten ini adalah materi edukasi keperawatan untuk pembelajaran mahasiswa & tenaga kesehatan. Bukan pengganti penilaian klinis profesional. Setiap asuhan keperawatan harus disesuaikan dengan kondisi individual pasien.

Pengertian Cedera Kepala (Cedera Otak Traumatik)

Cedera kepala atau cedera otak traumatik (traumatic brain injury/TBI) adalah kerusakan struktur dan/atau gangguan fungsi otak yang disebabkan oleh kekuatan mekanik eksternal, seperti benturan, akselerasi-deselerasi, atau penetrasi benda asing pada kepala. Cedera dibedakan menjadi cedera primer yang terjadi saat trauma (kontusio, laserasi, diffuse axonal injury, perdarahan epidural/subdural/intraserebral) dan cedera sekunder yang berkembang kemudian akibat hipoksia, hipotensi, edema serebral, dan peningkatan tekanan intrakranial (TIK). Tingkat keparahan diklasifikasikan berdasarkan Glasgow Coma Scale (GCS): cedera kepala ringan (GCS 13-15), sedang (GCS 9-12), dan berat (GCS 3-8). Berdasarkan doktrin Monro-Kellie, peningkatan volume salah satu komponen intrakranial (otak, darah, cairan serebrospinal) tanpa kompensasi akan meningkatkan TIK, menurunkan tekanan perfusi serebral, dan berisiko menimbulkan herniasi yang fatal.

Etiologi (Penyebab)

Manifestasi Klinis (Tanda & Gejala)

Pengkajian Keperawatan

Data yang dikaji perawat pada pasien Cedera Kepala (Cedera Otak Traumatik):

Diagnosa & Intervensi Keperawatan

Berikut diagnosa keperawatan utama Cedera Kepala (Cedera Otak Traumatik) (SDKI) beserta intervensi (SIKI):

1. Risiko perfusi serebral tidak efektif d.d edema serebral dan peningkatan tekanan intrakranial

Intervensi Keperawatan:

2. Bersihan jalan napas tidak efektif b.d penurunan kesadaran dan penurunan refleks batuk

Intervensi Keperawatan:

3. Gangguan ventilasi spontan b.d penurunan kesadaran dan disfungsi pusat pernapasan d.d penggunaan otot bantu napas dan pola napas abnormal

Intervensi Keperawatan:

Evaluasi Keperawatan

Evaluasi didokumentasikan dalam format SOAP, contoh: S - keluarga melaporkan pasien belum sadar penuh; O - GCS E2M4V2 (8), pupil isokor 3 mm reaktif, TD 130/80 mmHg, nadi 88x/menit, SpO2 98%, posisi head up 30 derajat; A - risiko perfusi serebral tidak efektif belum teratasi, tanda peningkatan TIK belum muncul; P - lanjutkan monitoring neurologis ketat, pertahankan posisi head up 30 derajat, dan kolaborasi terapi osmotik. Evaluasi dilakukan dengan metode SOAP untuk menilai pencapaian tujuan asuhan: teratasi, teratasi sebagian, atau belum teratasi.

Lihat juga: Konsep Asuhan Keperawatan 5 Tahap · Askep Stroke · Askep Fraktur · Askep Kejang Demam Anak · Daftar Askep Lengkap

Ingin Mahir Menyusun Asuhan Keperawatan?

Pelajari askep secara mendalam + praktik di 40+ RS mitra. Daftar D3 Keperawatan AKPER YUKI — terakreditasi BAN-PT.

📝 Daftar PMB 2026📚 Program D3

Pertanyaan Umum (FAQ) Askep Cedera Kepala (Cedera Otak Traumatik)

Bagaimana cara menghitung dan mengklasifikasikan GCS pada cedera kepala?

GCS menilai tiga komponen: respons mata (E, skor 1-4), respons verbal (V, skor 1-5), dan respons motorik (M, skor 1-6), dengan total 3-15. Klasifikasi keparahan: cedera kepala ringan GCS 13-15, sedang GCS 9-12, dan berat GCS 3-8. Skor dicatat per komponen (mis. E3M5V4) dan dipantau berkala untuk mendeteksi perburukan.

Mengapa pasien cedera kepala diposisikan head up 30 derajat?

Posisi head up 30 derajat dengan leher netral memfasilitasi drainase vena dari otak sehingga menurunkan tekanan intrakranial (TIK), sekaligus tetap menjaga tekanan perfusi serebral. Posisi terlalu tinggi atau fleksi/rotasi leher justru menghambat aliran balik vena dan meningkatkan TIK.

Apa tanda bahaya peningkatan TIK dan ancaman herniasi yang harus diwaspadai perawat?

Tanda klasik meliputi penurunan kesadaran (GCS turun), nyeri kepala hebat, muntah proyektil, pupil anisokor atau dilatasi dengan reaksi cahaya lambat, serta trias Cushing (hipertensi dengan tekanan nadi melebar, bradikardia, dan pola napas ireguler). Munculnya tanda ini merupakan kegawatan yang menuntut intervensi segera dan pelaporan ke tim medis.

✓ Terakreditasi BAN-PT
✓ LAM-PTKes
✓ Yayasan UKI
✓ 40+ RS Mitra
✓ Sejak 1999